Usaha
gadai di Indonesia berawal dari berdirinya
Bank Van Leening di zaman VOC yang bertugas memberikan pinjaman uang
tunai kepada masyarakat dengan harta gerak. Dalam perkembangannya, sebagai
bentuk usaha pegadaian
banyak mengalami perubahan demikian pula dengan status pengelolaannya telah
mengalami beberapa kali perubahan seiring dengan perubahan peraturan yang
berlaku. Berdasarkan Staatblad 1901 No.131 tanggal 12 Maret 1901, maka pada
tanggal 1 April 1901 berdirilah Kantor Pegadaian yang berarti menjadi
Lembaga Resmi Pemerintah. Selanjutnya berdasarkan peraturan Pemerintah Republik
Indonesia tahun 1961 No.178, berubah lagi menjadi Perusahaan Negara Pegadain.
Dalam perkembangannya, pada tahun 1969 keluarlah Undang-Undang Republik
Indonesia No.9 tahun 1969 yang mengatur bentuk-bentuk usaha negara menjadi tiga
bentuk perusahaan yaitu Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM),
dan Perusahaan Perseroan (PERSERO).Sejalan dengan ini, maka
Perusahaan Negara Pegadaian berubah lagi statusnya menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Pegadaian (PERUM
Pegadaian No.7 tanggal 11 Maret 1969).
Sejak
saat itu, kegiatan perusahaan terus berjalan dan aset atau kekayaannya pun
bertambah. Namun seiring dengan perubahan zaman, Pegadaian dihadapkan pada
kebutuhan untuk berubah pula, dalam arti untuk lebih meningkatkan kinerjanya,
tumbuh lebih besar lagi dan lebih profesional dalam memberikan keleluasan
pengelolaan bagi manajemen dalam mengembangkan usahanya, Pemerintah
meningkatkan status Pegadaian dari Perusahaan Jawatan (PERJAN) menjadi
Perusahaan Umum (PERUM) yang dituangkan dalam peraturan
Pemerintah No. 10 April 1990. Perubahan dari PERJAN ke PERUM ini merupakan
tonggak penting dalam pengelolaan Pegadaian yang memungkinkan terciptanya
pertumbuhan Pegadaian
yang bukan saja makin meningkatkan kredit yang disalurkan, nasabah yang
dilayani pendapatan dan laba perusahaan.