Mekanisme Pengajuan Kredit Bank Muamalat



Mekanisme Pengajuan Kredit Bank Muamalat 


     Persyaratan mengajukan pinjaman di bank tidaklah serumit yang diperkirakan orang. Bahkan syaratnya sebetulnya cukup mudah. Namun tentunya, ada lebih banyak data yang harus dilengkapi daripada kalau Anda membuka tabungan. Hal ini wajar saja. Jangankan bank. Anda sendiripun tentunya akan berhati­hati dan tidak mau meminjamkan uang begitu saja kepada sembarang orang jika tidak yakin bahwa uang Anda akan kembali. Lain halnya kalau Anda memberikannya sebagai sumbangan atau hadiah.

     Nah, untuk menilai apakah si calon debitur layak diberikan kredit, maka bank harus mendapatkan informasi yang benar dan akurat, seperti karakter si debitur, dana yang dimilikinya saat ini, pengaruh kondisi ekonomi saat ini terhadap penghasilan debitur, jaminan yang diajukan, dan masih banyak lagi.

     Kurang lebih sama seperti Anda, bank pun dalam menerima proposal pengajuan kredit yang masuk melaksanakan prinsip kehatian-hatian dalam meminjamkan uangnya. Hal ini memang disyaratkan oleh undang­undang yang mengatur mengenai perbankan di Indonesia, bahkan di seluruh dunia.

     Ingatlah bahwa dari setiap sen yang disalurkan lagi ke masyarakat oleh bank adalah milik masyarakat juga. Untuk tiap dana nasabah yang disimpan di bank, bank berjanji akan mengembalikannya kepada nasabah setiap saat berikut bunganya. Karena itu bank selalu melakukan berbagai macam analisa kredit untuk menilai kelayakan kredit yang akan diberikan kepada calon nasabahnya.


     Siapa pun dapat mengajukan kredit ke bank asalkan memenuhi syarat. Pada umumnya, bank membagi debiturnya ke dalam dua golongan besar,yaitu debitur perorangan dan debitur perusahaan (sekali lagi, debitur adalah pihak yang meminjam uang dari bank).



Berikut ini adalah persyaratan yang diminta bank dari masing-masing golongan debiturnya.


DEBITUR PERORANGAN

     Debitur perorangan terdiri dari berbagai macam latar belakang profesi. Bisa dokter, artis, pegawai negeri, perancang busana, arsitek, karyawan swasta, pedagang, dan lain sebagainya. Tiap­tiap profesi mempunyai ciri khasnya sendiri yang oleh bank dibedakan lagi menjadi tiga golongan, yaitu wirausahawan, karyawan, dan profesional.

     Persyaratan yang diminta untuk masing ­ masing debitur perorangan tersebut pada umumnya adalah sama seperti :

Copy identitas diri (KTP , SIM, atau paspor)

Copy akte nikah (bagi yang sudah menikah)
     Bank meminta salinan akte nikah bagi debitur yang sudah menikah adalah untuk mengetahui apakah harta yang dijaminkan merupakan harta bersama suami-istri atau bukan, sehingga baik istri atau suami debitur dapat dimintai persetujuannya dan turut bertanggung jawab terhadap harta yang dijaminkan ke bank berikut sejumlah hutangnya.

Copy kartu keluarga.
     Sama seperti nomor 2 di atas dan juga untuk mengetahui apakah calon debitur juga menanggung biaya hidup oang lain selain dirinya sendiri.

Copy rekekening koran/rekening giro atau kopi buku tabungan di bank manapun antara 6 s/d 3 bulan terakhir.
     Data ini diperlukan Bank untuk melakukan analisa keuangan calon debiturnya, sehingga dapat diukur seberapa besar penghasilan debitur yang dapat disisihkan untuk membayar angsuran pinjaman tiap bulannya.
  • JAMINAN
            Saat mengajukan kredit ke bank , biasanya Anda akan diminta untuk menjaminkan salah satu harta yang Anda miliki kepada bank sehingga apabila Anda tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut, bank akan menyita harta yang Anda jaminkan tersebut sebagai ganti uang yang Anda pinjam. Tentunya nilai barang jaminan itu harus lebih besar atau minimal harus sama dengan nilai uang yang Anda pinjam.

            Jaminan yang diminta oleh Bank untuk Kredit Pemilikan Rumah biasanya adalah rumah yang akan dibeli tersebut. Pada Kredit Pemilikan Mobil, maka mobil yang akan dibeli itulah yang biasa dijadikan jaminannya.

            Sedangkan untuk Kredit Usaha dan Kredit Serba Guna, jaminan yang diminta biasanya lebih bervariasi seperti tanah, rumah tinggal, ruko, apartemen, kendaraan, pabrik dan lain -lain.


  • KPR Muamalat iB

            KPR Muamalat iB adalah produk pembiayaan yang akan membantu Anda untuk memiliki rumah (ready stock/bekas), apartemen, ruko, rukan, kios maupun pengalihan take-over KPR dari bank lain.
Pembiayaan Rumah Indent, Pembangunan dan Renovasi.

Peruntukkan :
Perorangan (WNI) cakap hukum yang berusia minimal 21 tahun atau maksimal 55 tahun untuk karyawan dan 60 tahun untuk wiraswasta atau profesional pada saat jatuh tempo pembiayaan

Fitur Unggulan :
  1. Pembiayaan hingga jangka waktu 15 tahun
  2. Uang muka ringan minimal 10%*
  3. Adanya pilihan angsuran tetap hingga lunas atau kesempatan angsuran yang lebih ringan
  4. Plafond hingga Rp 25 miliar
  5. Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda
Dapat digunakan untuk:
  1. Pembelian rumah/ruko/rukan/kios/apartemen baru maupun bekas, take over kpr/pembiayaan sejenis dari bank lain

Nilai pembiayaan yang tinggi hingga 90% dari nilai rumah*
*dari harga perolehan yang diakui Bank.

Fitur Umum :
  1. Berdasarkan prinsip syariah dengan dua pilihan yaitu akad murabahah (jual-beli) atau musyarakah mutanaqishah (kerjasama sewa)
  2. Dapat diajukan oleh pasangan suami istri dengan sumber penghasilan untuk angsuran diakui secara bersama (joint income)
  3. Dapat diajukan dengan sumber pendapatan gabungan dari gaji karyawan dan penghasilan sebagai wiraswasta dan/atau profesional
  4. Untuk akad murabahah dimungkinkan uang muka 0% dengan syarat calon nasabah bersedia menyerahkan agunan tambahan yang diterima oleh Bank
  5. Dilindungi oleh asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi apabila Anda meninggal dunia
  6. Fasilitas angsuran secara autodebet dari Tabungan Muamalat


Persyaratan Calon Nasabah :
  1. Perorangan (WNI) dengan semua jenis pekerjaan :
  2. karyawan tetap, karyawan kontrak, wiraswasta, guru, dokter dan profesional lainnya


Persyaratan Administratif untuk Pengajuan :
  1. Formulir permohonan pembiayaan untuk individu
  2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  3. Fotocopy NPWP untuk plafond pembiayaan di atas Rp 100 juta
  4. Fotocopy Surat Nikah (bila sudah menikah)
  5. Asli slip gaji & surat keterangan kerja (untuk pegawai/karyawan)
  6. Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 3 bulan terakhir
  7. Fotocopy rekening telepon dan listrik 3 bulan terakhir
  8. Laporan keuangan atau laporan usaha (untuk wiraswasta dan profesional)
  9. Fotocopy dokumen bangunan yang akan dibeli: SHM/SHGB, IMB dan denah bangunan


  • PEMBIAYAAN

1. Jenis usaha apa sajakah yang bisa dibiayai oleh Bank Muamalat ?
  Bank Muamalat dapat membiayai berbagai sektor usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah untuk segmen mikro, kecil, menengah, dan korporasi

2. Bagaimanakah cara Bank Syariah memperoleh keuntungan karena tidak menggunakan sistem bunga seperti di bank konvensional ?
 
            Bank syariah mendapatkan keuntungan dari berbagai penyaluran dana yang dilakukannya antara lain berasal dari marjin pembiayaan murabahah (jual beli) dan sewa-menyewa, bagi hasil pembiayaan mudharabah (bank sebagai pemilik seluruh modal) dan musyarakah (bank berkongsi modal), serta berbagai fee layanan (ujrah)

3. Akad apa sajakah yang berlaku di Bank Syariah ?
 
Pembiayaan bank syariah menggunakan berbagai akad antara lain dalam bentuk :
  • jual beli (murabahah)
  • sewa-menyewa (ijarah)
  • sewa beli (ijarah muntahia bit tamlik)
  • bagi hasil (mudharabah atau musyarakah)
  • penitipan (wadiah)
  • mewakilkan (wakalah)
  • penjaminan (kafalah)
  • anjak piutang (hiwalah)
  • pegadaian (rahn)
  • pinjam-meminjam (qardh)

4. Apa bedanya pembiayaan yang menggunakan sistem bunga dengan sistem bagi hasil di bank syariah ?
 
Bunga
  • Penentuan bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan orientasi hasil objek yang dibiayai
  • Dihitung berdasarkan nilai kredit yang diberikan
  • Pembayaran bunga tanpa mempertimbangkan apakah proyek yang dilaksanakan untung atau rugi
  • Perolehan bunga yang diterima bank  bersifat tetap, meski keuntungan berlipat ganda
  • Sebagian besar agama mengharamkan sistem bunga

Bagi Hasil
  • Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian berdasarkan laba rugi objek yang dibiayai
  • Dihitung berdasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh
  • Bila terjadi kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi modal
  • Jumlah bagi hasil meningkat seiring peningkatan keuntungan yang diperoleh

5. Apakah di Bank Muamalat ada pembiayaan konsumtif ?

  Ada. Anda dapat memanfaatkan pembiayaan Baiti Jannati untuk memiliki rumah serta pembiayaan konsumtif untuk pembelian mobil, sepeda motor, atau renovasi rumah

6. Apakah yang dimaksud dengan Murabahah ?
 
Murabahah merupakan pembiayaan untuk pembelian barang dengan spesifikasi tertentu yang menggunakan akad jual beli.  Bank akan membeli barang yang Anda butuhkan dan menjualnya dengan marjin keuntungan yang telah ditetapkan sebelum transaksi. Sedang pembayarannya dilakukan dengan cara mengangsur sesuai jangka waktu yang disepakati. Jangka waktu maksimal untuk pembiayaan murabahah adalah 5 tahun.

7. Bagaimana dengan fitur Baiti Jannati ?
  Dapatkan benefit Baiti Jannati dengan masa angsuran maksimal 15 tahun dengan uang muka minimum (down payment) sebesar 10 % dari harga beli rumah yang dijadikan porsi kepemilikan bersama bank. Kemudian Anda menyewa manfaat rumah tersebut hingga hak kepemilikan bank beralih kepada Anda pada akhir periode pembiayaan.

8. Dapatkah Bank Muamalat memfasilitasi Garansi Bank (GB) atau Letter of Credit (L/C) ?
   Bank Muamalat dapat memberikan fasilitas yang bersifat non-funded facility seperti L/C ataupun GB. Untuk menggaransi - bank menggunakan akad kafalah, sedang untuk L/C lebih bervariasi seperti akad murabahah, wakalah, dan mudharabah


SUMBER :
http://www.muamalatbank.com/home/produk/sewa_kprs
http://www.muamalatbank.com/home/produk/debitor_faq
http://accounting-bank.blogspot.com/2012/06/apa-saja-persyaratan-pengajuan-kredit.html