HAK ASASI MANUSIA
Pengertian Hak Asasi
Manusia (HAM) telah mengalami proses yang begitu lama. Dimulai dengan Magna
Charta pada tahun 1215, hingga pada masa sekarang ini. Plato yang merupakan
sumber sudut pandangan bagi konservatisme klasik dalam bukunya Politea-nya
menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) tidaklah sama, sehingga juga tidak ada
persamaan kebebasan dan tentu saja tidak perlu usaha untuk menciptakan
kondisi-kondisi materil yang sama.
Hak adalah tuntutan yang
dapat diajukan seseorang kepada orang lain sampai kepada batas-batas
pelaksanaan hak tersebut. Hak asasi manusia adalah hak hukum yang dimiliki
setiap orang sebagai manusia dan bersifat universal, serta tidak memandang
apakah orang tersebut kaya atau miskin, atau laki-laki maupun perempuan
Dimasukkannya hak asasi
manusia ke dalam pasal 1 Piagam PBB, organisasi multinegara ini menginginkan
masyarakat Internasional dan negara-negara akan pengertian Hak Asasi Manusia,
bahwa pemahaman akan pengertian tentang HAM merupakan suatu landasan yang dapat
memecahkan masalah-masalh di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Pasal 1 Piagam
PBB berbunyi:
“Tujuan dari
Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah : Untuk memelihara perdamaian dan keamanan
internasional. Untuk memajukan kerja sama internasional dalam
memecahkan masalah-masalah internasional di bidang ekonomi, sosial, budaya dan
kemanusiaan dan menggalakkan serta meningkatkan penghormatan bagi hak asasi
manusia dan kebebasan fundamental bagi semua orang tanpa pembedaan ras, jenis
kelamin, bahasa atau agama.
Lebih jelas dalam pasal
55 dan 56 Piagam, menetapkan kewajiban hak asasi manusia yang pokok dari semua
negara anggota PBB. John Locke menyatakan bahwa individu dikaruniai oleh alam,
hak yang inheren atas kehidupan, kebebasan, dan harta yang merupakan milik
mereka sendiri,d an tidak dapat dipindahkan atau dicabut oleh negara.
Selanjutnya John Locke
menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Hak manusia, hak asasi
manusia atau hak dasar adalah sebutan yang diberikan kepada hak elementer yang
dipandang mutlak perlu bagi perkembangan individu. Demikian bunyi awal
memorandum Hak Asasi Manusia dan Politik Luar Negeri, yang diumumkan oleh
Kementeriaan Luar Negeri Kerajaan Belanda.
Filosof politik Maurice
Cranston, mengatakan Hak-Hak Asasi Manusia adalah sesuatu yang melekat pada
semua orang setiap saat. Konsep dan pengertian Hak Asasi yang memberikan kriteria
sebagai hak asasi dan kewajiban manusai dimuat secara konstitusional dalam UUD
tahun1945 Republik Indonesia sebagai suatu rangkaian naskah yang terdiri dari
Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan UUD tahun 1945. Dalam alinea pertama
Pembukaan UUD 1945, disebutkan bahwa:
“bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di
atas dunia haruus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan”.
A. Gunawan Setiardjo
memberikan pengertian tentang Hak Asasi Manusia, yakni hak-hak yang melekat
pada manusia berdasarkan kodratnya. Jadi hak-hak yang dimiliki sebagai manusia
dan HAM harus dipahami dan dimengerti secara universal. Memerangi atau
menentang keuniversalan HAM berarti memerangi dan menentang HAM.
Sedangkan Darwin Prinst,
memberikan rumusan HAM sebagai hak yang melekat Tuhan Yang Maha Esa dengan
memberi manusia kemampuan membedakan yang baik dengan yang buruk (akal budi).
Akal budi itu membimbing manusia menjalankan kehidupannya.
Dalam pasal 1 (satu)
Undang-Undang No 26 Tahun 2000 memberikan pengertian, bahwa HAM sebagai
perangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pemahaman pengertian
tentang HAM dapat memberikan definisi umum bagaimana sebenarnya hak asasi dan
kebebasan, juga dapat memberikan perlindungan kepada setiap manusia. Yang mana
disaat manusia itu melakukan kewajiban asasinya, ia berhak mendapatkan hak
asasinya sebagai manusia.
Yang dapat digunakan sebagai pegangan tentang hak asasi manusia
itu antara lain:
Ø Hak asasi manusia itu sebagai ilmu pengetahuan
yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
Ø Hak asasi manusia itu sebagai suatu disiplin
yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan-kenyataan atau gejala-gejala yang
dihadapi.
Ø Hak asasi manusia itu sebagai kaidah yaitu
pedoman atau patokan perilaku yang pantas atau diharapkan.
Ø Hak asasi manusia itu sebagai tata hukum yakni
struktur atau proses seperangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu
waktu dan tempat tertentu serta bentuk tertulis.
Ø Hak asasi manusia sebagai petugas yakni
pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan pengakuan
hukum.
Ø Hak asasi manusia sebagai keputusan penguasa
yakni hasil proses diskresi.
Ø Hak asasi manusia sebagai proses pemerintah
yakni proses timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem
kenegaraan.
Ø Hak asasi manusia sebagai perilaku
tertulis.
Ø Hak asasi manusia sebagai jalinan nilai-nilai
yakni jalinan dari konsespsi-konsepsi abstrak yang dianggap baik dan buruk.
Sedangkan menurut W.J.S
Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, hak-hak asasi itu adalah:
“Asasi adalah berarti sesuatu yang pokok, yang menjadi dasar. Sedangkan hak
adalah sesuatu yang benar, sungguh ada, kewenangan, milik atau kepunyaan, kekuataan/kekuasaan
untuk menuntut yang benar ataupun berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh
aturan undang-undang”.
Dengan kata lain hak
asasi manusia itu telah dimiliki oleh manusia yang telah diperoleh dan
dibawanya bersamaan dengan kelahiran ataupun kehadiran nya dalam kehidupan
bermasyarakat.
Secara garis besar bahwa
hak asasi manusia itu dapat dikatakan telah meliputi Hak Ekonomi, misalnya hak
atas penghidupan yang layak, Hak Sosial dan Budaya, misalnya hak atas
pendidikan, Hak Sipil dan Politik, misalnya hak untuk beragama dan hak untuk
hidup serta hak-hak lainnya.